AKTA KEMATIAN
post by Admin on 05-08-2024PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU
PERSYARATAN
1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
2. Fotokopi KTP / KK almarhum
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon ( ahli waris )
4. Fotokopi dua orang saksi
5. Mengisi formulir permohonan ( F2.01 )
6. SPTJM (Surat Pertanggungan Jawab Mutlak) Kematian ( bila tidak ada dalam Data Base )
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN AKTA KEMATIAN HILANG
PERSYARATAN
1. Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112
PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK
PERSYARATAN
1. Akta Kematian YANG RUSAK
2. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
Formulir unduh disini https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/99
Call Center ( WA ) : 0811 3222 8112